Peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Utara kembali menjadi sorotan. Dalam operasi gabungan yang digelar baru-baru ini, tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan sebanyak 1.500 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah titik di Kecamatan Bayan dan Gangga.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran hasil tembakau ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Rokok yang disita mayoritas tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, bahkan beberapa di antaranya menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau salah peruntukan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Utara menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan rutin untuk menekan angka pelanggaran cukai di tingkat pengecer dan distributor kecil. Ia menambahkan bahwa selain menyita barang bukti, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait risiko hukum dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu yang resmi. Selain itu, peredaran rokok ilegal turut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku industri rokok legal.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban serupa secara berkala. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penjualan rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya membeli produk legal yang sesuai dengan regulasi negara.