Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Selasa, 23 Juli 2025, sebanyak 3.396.571 batang rokok ilegal dan 224 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai resmi dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Purworejo.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Bea Cukai, Kejaksaan, TNI, Polri, dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Barang-barang ini disita dalam berbagai operasi penindakan yang dilakukan sejak Maret 2024 hingga Maret 2025.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok tanpa cukai maupun miras ilegal dapat merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Total kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar, dengan nilai barang mencapai hampir Rp5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat beragam, termasuk penjualan melalui marketplace dan jasa pengiriman. Oleh karena itu, pengawasan dan sinergi antarlembaga terus ditingkatkan agar peredaran barang-barang tersebut dapat ditekan.
Pihak Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Kejaksaan juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah tegas ini. Diharapkan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan atau menolak keberadaan barang-barang ilegal di sekitar mereka.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini bukan hanya simbol pemberantasan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan bagi pelaku usaha legal dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat secara menyeluruh.