Darurat Perjudian Jelang Agustusan di Tulungagung, Kapolri Perintahkan Penindakan Tegas

 


Tulungagung – Bulan Agustus semestinya menjadi momentum rakyat merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan. Namun, di beberapa wilayah Tulungagung, justru muncul fenomena yang merusak nilai-nilai tersebut: praktik perjudian yang semakin terbuka dan terang-terangan, khususnya di daerah Jalinan, Boyolangu, Ngunut, Rejotangan, dan Kalidawir.

Alih-alih digunakan untuk kegiatan positif dalam menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, sejumlah oknum justru memanfaatkan momen ini untuk menggelar judi dadu dan sabung ayam secara terbuka. Aktivitas ini jelas bukan bagian dari budaya, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang harus segera dihentikan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, termasuk menjadi penyelenggara sabung ayam, dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta. Sementara dalam Pasal 303 bis ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hukum sudah sangat jelas, namun di lapangan, penegakan masih harus lebih keras dan nyata. Aktivitas perjudian tidak hanya merusak ekonomi masyarakat kecil, tapi juga kerap menjadi pintu masuk pada kejahatan lainnya, seperti pencucian uang dan perkelahian antarkelompok.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah langsung untuk menindak tegas semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia menyatakan tidak akan segan mencopot jajaran kepolisian yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut. Dalam pernyataan resminya, Kapolri menegaskan:

“Judi ini betul-betul harus kita berantas, dan kita minta seluruh Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk tidak main-main. Bila terbukti terlibat, akan langsung dicopot.”

Hal ini ditegaskan kembali dalam telegram rahasia bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021, di mana Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi penertiban dan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah masing-masing.

Melihat kondisi di lapangan, maka sudah sepatutnya jajaran Polres Tulungagung melakukan langkah cepat dan nyata, antara lain:

  • Melakukan razia gabungan secara intensif di lima titik utama: Jalinan, Boyolangu, Ngunut, Rejotangan, dan Kalidawir.

  • Menangkap semua pelaku, bandar, maupun pihak yang terlibat dalam membekingi.

  • Menyita seluruh barang bukti dan aset, termasuk uang taruhan, motor, alat judi, serta fasilitas pendukung.

  • Melibatkan masyarakat dalam pelaporan, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap pelapor.

  • Melakukan pelaporan berkala kepada Mabes Polri dan menyampaikan hasilnya ke publik sebagai bentuk transparansi.

Perjudian yang terjadi di desa-desa tidak bisa ditoleransi atas nama "tradisi" atau "hiburan rakyat". Ini bukan bagian dari budaya atau warisan leluhur, tetapi penyimpangan hukum yang merusak sendi moral, ekonomi, bahkan potensi generasi muda. Apalagi menjelang perayaan kemerdekaan, nilai-nilai bangsa justru ternoda oleh aktivitas semacam ini.

Perintah sudah jelas. Hukum telah mengatur. Kini saatnya penegakan di lapangan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi warganya dari pengaruh buruk perjudian. Jangan jadikan bulan kemerdekaan sebagai ladang perjudian, tapi sebagai panggung perjuangan dan kebangkitan moral bangsa.

Kapolri sudah memerintahkan, masyarakat sudah melapor. Saatnya aparat bergerak!


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال