Pasuruan — Di balik kepulan asap yang membumbung dari batang rokok murah tanpa cukai, tersimpan kisah panjang yang menguap dari pabrik-pabrik rumahan hingga ruang gelap aparat berseragam. Salah satunya adalah merek rokok “Car-tel” yang diproduksi di Pasuruan, Jawa Timur. Alih-alih sekadar usaha kecil menengah, pabrik ini diduga kuat menjadi bagian dari jaringan industri rokok ilegal dengan skema distribusi terstruktur dan “perlindungan” dari oknum-oknum penegak hukum.
Modus Lama, Pola Baru
Rokok merek Car-tel diproduksi oleh dua tokoh berinisial M dan Y, di bawah naungan PT PM3 di Gunung Gangsir, Bangil. Menurut investigasi sejumlah sumber internal dan pengakuan off-record dari aparat, pabrik ini tidak hanya memproduksi rokok polos tanpa cukai, tetapi juga menggunakan pita cukai bekas, palsu, bahkan yang sudah kadaluarsa—sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai.
Distribusinya pun tak main-main. Wilayah sebarannya meluas hingga ke Sumatera dan Kalimantan, dengan dukungan jalur ekspedisi dan agen-agen tetap. Dengan harga miring dan kualitas pas-pasan, “Car-tel” menguasai pasar menengah-bawah yang sulit dijangkau rokok legal. Negara pun merugi—bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan hanya dari satu merek ini.
Ketika Hukum Diputar Arah
Pada bulan Ramadhan 2021, sebuah kontainer berisi rokok Car-tel ditangkap di Pelabuhan Perak, Surabaya. Namun proses hukum terhadap pemilik tidak pernah sampai ke meja persidangan. Seorang aparat penegak hukum yang sempat terlibat mengaku:
“Sudah diamankan, tapi perintah atasan menghentikan kasus. Pemilik dipanggil dan ‘berdamai’.”
Damai seperti apa yang bisa menghentikan proses pidana dengan kerugian negara? Apakah cukup hanya “atensi bulanan” untuk membungkam proses hukum? Di sinilah masyarakat perlu bertanya: jika hukum bisa dibeli, untuk siapa sebenarnya negara ini bekerja?
Penindakan Parsial yang Tak Menyentuh Akar
Bea Cukai Pasuruan memang aktif dalam menindak pelanggaran. Beberapa truk berisi jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Namun, mengapa merek Car-tel yang diketahui publik luas sebagai pemain lama dan terang-terangan melanggar hukum, tidak pernah benar-benar diseret ke ranah pengadilan?
Apakah penindakan hanya berlaku bagi pelaku skala kecil dan sopir ekspedisi? Sementara pemilik pabrik besar justru mendapat akses ‘jalan pintas’ untuk keluar dari jeratan hukum?
Waspada Rokok Ilegal, Waspada Bisnis Kotor
Rokok ilegal bukan sekadar soal harga murah atau pita cukai palsu. Ini tentang bagaimana sistem hukum kita bekerja. Ini tentang keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak. Ini tentang keberanian masyarakat untuk tidak diam ketika hukum dilangkahi demi keuntungan segelintir orang.
📌 Catatan:
Produksi dan peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 50 jo Pasal 14 UU No. 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Bila Anda menemukan aktivitas mencurigakan, laporkan ke Bea Cukai atau saluran pengaduan resmi.