Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah di Jawa Timur. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penerimaan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bea Cukai menggencarkan program edukasi dan penindakan terhadap rokok ilegal di tiga wilayah strategis: Banyuwangi, Kediri, dan Malang.
Di Banyuwangi, kegiatan dimulai dengan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen di pasar tradisional serta kawasan pelabuhan. Sosialisasi ini berfokus pada cara mengenali rokok ilegal, mulai dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga perbedaan visual yang mudah dikenali. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari konsumsi dan distribusi rokok ilegal, termasuk ancaman pidana dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Di Kediri, pendekatan edukatif dipadukan dengan inspeksi lapangan. Petugas menyasar toko-toko kelontong dan pedagang kecil untuk memastikan tidak ada produk rokok ilegal yang beredar. Selain memberikan pemahaman, petugas juga mengingatkan bahwa pelaku distribusi maupun penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Sementara itu di Malang, strategi diperluas dengan menyasar institusi pendidikan dan komunitas masyarakat. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, namun juga kepada generasi muda agar memahami bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan dan ekonomi. Kegiatan ini dinilai penting karena rokok ilegal kerap menyasar segmen harga murah yang menarik minat kalangan pelajar dan masyarakat menengah ke bawah.
Langkah Bea Cukai ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan, namun harus dibarengi edukasi berkelanjutan. Masyarakat perlu diberdayakan agar mampu menjadi pengawas mandiri di lingkungannya masing-masing. Dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, menolak peredarannya, dan berani melaporkan, publik ikut berkontribusi dalam menjaga kestabilan penerimaan negara dan menciptakan pasar yang adil bagi pelaku industri resmi.
Kegiatan serentak di tiga daerah ini membuktikan bahwa kolaborasi antara edukasi dan pengawasan menjadi kunci dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai berharap, langkah ini dapat menciptakan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat.