Blitar, 15 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2019–2022. Salah satu anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW diperiksa sebagai saksi penting oleh penyidik KPK di Mapolres Blitar Kota pada Senin siang, bertempat di ruang Command Center.
YTW, yang juga Ketua Komisi II DPRD dan kader dari Partai Gerindra, menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam sekitar pukul 13.00–19.00, dan sempat melaksanakan ibadah Ashar di musala Polres. Pihak partai belum memberikan komentar resmi terkait pemeriksaan ini, dan YTW memilih menolak berkomentar saat meninggalkan lokasi.
Keterangan dari Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami alur dan mekanisme aliran dana hibah, termasuk potensi hubungan antara pokmas, penerima hibah, dan pihak-pihak yang diduga bertindak sebagai pemberi dana. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Handri Utomo, Sa’ean Choir, dan pihak swasta Puguh Supriadi dan Totok Hariyadi yang disebutkan belum memenuhi panggilan.
Sejak Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari 4 penyelenggara negara (penerima suap) dan 17 pihak swasta (pemberi suap) dalam kasus ini. Modusnya mencakup pembuatan proposal fiktif serta pembayaran komisi kepada oknum legislatif untuk memperlancar pencairan dana.
Penunjukan YTW sebagai saksi dianggap krusial karena keterlibatannya dalam penghasilan dana hibah di Kota Blitar, sehingga keterangannya diharapkan membuka jalur aliran dana lebih lanjut, terkhusus dari kalangan legislatif. Penyidik KPK meyakini pemeriksaan saksi ini dapat memetakan jaringan distribusi dana dan mengarah pada penetapan tersangka baru.
Kegiatan pemeriksaan di Mapolres Blitar menunjukkan sinergi antara kepolisian dan KPK untuk memperlancar proses penyidikan. Polisi memfasilitasi lokasi pemeriksaan namun tidak terlibat langsung dalam materi penyidikan.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK untuk terus menindak korupsi dana hibah, di mana KPK menargetkan dana pokmas sebagai area rawan penyalahgunaan. Pemeriksaan terhadap saksi dari legislatif seperti YTW diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi anggaran pada semua tingkat pemerintahan.