Kediri-benuapost Nusantara Aktivitas penambangan galian C yang ada di Desa tiron Kecamatan banyak,an Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam dari masyarakat warga setempat. Tambang galian C yang diduga ilegal yang dimiliki oleh seseorang berinisial DPO ini menyebabkan keresahan warga akibatnya berdampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Pantauan kami yang ada dilapangan/dilingkungan sekitar menunjukkan truk sedang lewat lalu lalang pengangkutan material yang ada dilokasi tambang tersebut. Akibatnya, jalan desa mengalami kerusakan, mengganggu keselamatan serta kenyamanan warga sekitar.“Jalan jadi rusak, dan setiap kami melihat aspal yang tadinya hitam,tidak terlihat hitamakibat ceceran tanah di sepanjang jalan yang disebabkan oleh tambang dan kendaraan-kendaraan itu,” apa lagi kalau hujan jalan jadi Licin, "ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya di media
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, aktivitas penambangan,diduga izin yang sudah mati ini merupakan pelanggaran serius. Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.Namun lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut membuat praktik penambangan dugaan ilegal tetap berjalan. Masyarakat pun memahami mengapa aparat penegak hukum dan instansi hukum diwilayah tersebut seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran penambangan Galian C ini
Kami dari asosiasi MEDIA dan LSM menyatakan membiarkannya agar hukum yang ada di wilayah tersebut segera melakukan tindakan.“Kami berharap agar APH serta instansi terkait di Kediri Kandangan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang galian C yang di duga perijinan nya sudah mati,dinas perijinan harus segera turun kelokasi dan evluasi titik kordinat yang sudah di tentukan agar Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum APH,”
Kami dari asosiasi MEDIA dan LSM memperingatkan bahwa jika aktivitas ini masih dibiarkan maka kerusakan lingkungan akan menjadi lebih parah dari potensi bencana alam ini dapat mengancam keselamatan warga setempat.Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak yang berwenang. Apakah hukum akan ditegakkan, atau praktik penambangan diduga perijinan sudah mati dikatagorikan dugaan ilegal akan terus dibiarkan merajalela?