JOMBANG – Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Snapboost di Jombang semakin pelik. Selain kerugian modal investasi, terungkap fakta baru mengenai keruwetan koordinasi lapangan dan aliran dana operasional yang sempat simpang siur sebelum aplikasi akhirnya dinyatakan macet atau terindikasi scam.
Drama Sewa Bus dan Perubahan Jadwal yang Carut Marut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana keberangkatan para member untuk menghadiri acara "Gebyar" yang diadakan oleh Thomas Eko Winarto di Semarang sempat mengalami beberapa kali perubahan jadwal yang mendadak.
Awalnya, acara direncanakan pada 24-25 April 2026 dengan pesanan 4 unit bus. Namun, jadwal dimajukan secara sepihak menjadi tanggal 4-5 April. Akibat perubahan ini, uang muka (DP) sebesar Rp8.050.000 telah disetorkan ke pihak perusahaan otobus (PO). Namun, karena ketidakpastian situasi, pihak pemesan memutuskan menarik kembali DP tersebut.
Setelah negosiasi, pihak PO bus hanya mengembalikan 50% dana (Rp4 juta) ke rekening Sri Wahyuni sebagai kompensasi kerugian pihak PO. Dana tersebut kemudian dialihkan kembali untuk kebutuhan sewa 2 unit bus melalui Bu Sulip Indrawati untuk jadwal baru tanggal 11-12 April, di mana sisa dana Rp2 juta akhirnya dikembalikan kepada Bu Winarsih. Carut-marut jadwal ini menjadi indikasi awal ketidakberesan manajemen acara yang dijanjikan pihak pusat.
Pembelaan Sri Wahyuni: "Saya Juga Korban, Perusahaan yang Harus Tanggung Jawab"
Di sisi lain, Sri Wahyuni yang namanya disebut-sebut dalam lingkaran koordinasi member di Jombang, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menipu. Menurutnya, posisi dirinya sama dengan member lain, yakni sebagai pengguna yang uangnya juga tersangkut di dalam aplikasi.
"Saya ini orang awal yang juga percaya karena di awal sistemnya berjalan lancar. Saya minta maaf karena sistem sekarang macet dan terindikasi scam. Jujur, uang pribadi saya sendiri juga nyangkut di dalam, saya sama-sama korban," ujar Sri Wahyuni dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dituntut secara hukum adalah perusahaan pengelola aplikasi, bukan para leader atau member yang hanya memperkenalkan sistem.
Alasannya: Semua transaksi masuk melalui akun masing-masing member ke sistem perusahaan, bukan dikelola secara pribadi oleh koordinator lapangan.
Komitmen Hukum: Sri Wahyuni menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para korban lainnya dalam memberikan data-data yang diperlukan pihak kepolisian guna mengejar pertanggungjawaban perusahaan secara hukum.
Langkah Hukum Terus Berlanjut
Dengan adanya bukti SP2HP dari Polres Jombang, kepolisian kini mulai memetakan aliran dana dan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait. Fokus penyelidikan tidak hanya pada kerugian investasi digital, tetapi juga pada keterangan saksi-saksi mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional aplikasi Snapboost yang telah merugikan banyak warga di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Masyarakat diimbau untuk tetap tertib dan mengikuti jalur hukum yang sedang berjalan agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan oleh pihak berwajib.