Nganjuk - Wali murid SMPN 1 Kertosono mengeluh dan mengadu pada tim media, di saat ekonomi lagi sulit serta kebingungan mencari biaya untuk kebutuhan tiap hari, kini timbul lagi permasalahan yang di hadapi oleh wali murid.
Padahal pungutan yang ditentukan nominal Nya tersebut Ani Susiani selaku ketua MKKS sudah mengetahui Permasalahan tersebut tak lain adalah besarnya anggaran biaya perpisahan dan yearbook SMPN 1 Kertosono yang mebebankan pada siswa. Per siswa di kenakan beban biaya Rp 800 ribu rupiah. Beban ini dirasa cukup berat oleh beberapa wali murid yang posisinya dalam ekonomi lemah.
Seperti penuturan Y beberapa waktu lalu, "delapan ratus ribu rupiah per siswa untuk biaya perpisahan serta yearbook, sangat membebankan bagi kami mas, terutama kami yang dalam kondisi ekonomi lemah. Memang se ada anjuran bagi para penerima PIP, di wajibkan bayar dengan cara di potongkan dari PIP". Ucap Y
Sementara X juga mengatakan, "Pihak sekolah juga mengancam, kalau tidak melunasi pungutan 800 ribu tersebut, tidak akan ada acara perpisahan dan yearbook". Terangnya
Ani Sutiani Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk selaku MKKS, saat di konfirmasi tim media ia membenarkan adanya pungutan 800 ribu yang di kemas atas nama sumbangan, bahkan ia bersedia membantu memberikan keringan pada wali murid yang keberatan, "Yang minta keringanan siapa, WA kan ke saya. Di jawab saja kalau tak mampu tak usah bayar. Ini kan sumbangan". Kata Ani Sutiani, Rabu (18/2)
Wakil Gubernur Jatim beberapa waktu yang lalu juga mengatakan, "Sekolah itu gratis bagi siapapun baik mampu maupun tidak mampu karena itu sudah program, adanya itu sumbangan sukarela dan tidak boleh di paksa." Ucap Emil
Apa yang di sampaikan Wagub Emil Dardak bertolak belakang dengan SMPN 1 Kertosono, Wagub mengatakan kalau sekolah gratis, kalaupun ada sumbangan itu bersifat sukarela. Sementara SMPN 1 Kertosono menekankan pada wali murid untuk melunasi pungutan tersebut dengan ancaman, kalau tidak mau melunasi pungutan 800 ribu tersebut, perpisahan dan yearbook akan di tiadakan.
Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah, berikut larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
- pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik/kelulusan peserta didik
- pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung
- komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya
Adapun sanksi pungutan satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua atau wali murid.
Dalam persoalan pungli ini pihak sekolah bisa di jerat dengan pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
(Tim- Rul) Bersambung.........