PASURUAN DARURAT MAFIA BBM! Residivis Kaji Wakid "Ternak" Oknum Aparat & Media: Hukum Bak Macan Ompong?


PASURUAN – Bau busuk praktik mafia Solar subsidi di Jawa Timur kian menyengat. Sosok Kaji Wakid, seorang residivis yang seharusnya jera di balik jeruji besi, kini justru tampil sebagai "Sultan Solar" yang kebal hukum. Melalui bendera PT SKL, komplotan ini secara terang-terangan menggarong hak rakyat kecil di bawah hidung aparat penegak hukum (APH).

Hukum Dibeli, Aparat Dijadi "Kaki"

​Bukan sekadar isu, jaringan Kaji Wakid diduga kuat telah memetakan "biaya koordinasi" untuk menjinakkan hukum. Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap angka yang memuakkan: Rp5 juta per wilayah mengalir ke oknum "Coklat" dan pengawalan ketat dari oknum "Loreng" di sepanjang jalur distribusi.

​Kaji Wakid seolah ingin membuktikan bahwa di wilayah hukum Jawa Timur, aturan bisa ditekuk dengan lembaran rupiah. Truk tangki Biru-Putih miliknya melenggang bebas dari Malang, Nganjuk, hingga Banyuwangi tanpa ada tindakan tegas, seolah mendapatkan "tiket VVIP" untuk menjarah subsidi negara.

Skandal Media Murahan: Bungkam Suara dengan "Recehan"

​Yang lebih memprihatinkan, Kaji Wakid diduga memelihara barisan oknum media dan pecatan ormas untuk menjadi tameng informasi. Nilai integritas jurnalisme di mata komplotan ini hanya dihargai Rp300.000 hingga Rp500.000. Anggaran "receh" ini digunakan untuk membungkam pena wartawan agar menutup mata atas aktivitas ilegal PT SKL.

"Gudang di Kepanjen digerebek, mereka cuma pindah ke Tulungagung. Mereka bukan takut hukum, mereka cuma cari tempat baru untuk kembali merampok," ungkap seorang sumber dari salah satu ormas di Surabaya.


Negara Dirampok, Rakyat Gigit Jari

​Praktik pengangsuan solar yang dilakukan kaki tangan Kaji Wakid—termasuk duet maut Komarudin dan Waluyo—diprediksi merugikan negara ratusan juta rupiah per minggu. Solar yang seharusnya untuk nelayan dan rakyat kecil, justru dialirkan ke kapal-kapal besar dan proyek nasional demi keuntungan pribadi sang residivis.

Ujian Nyali Kapolda Jatim dan Pangdam

​Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran UU Migas No. 22 Tahun 2001, melainkan penghinaan terhadap institusi Polri dan TNI. Masyarakat kini bertanya-tanya:

  • ​Sampai kapan Kaji Wakid dibiarkan menantang negara?
  • ​Siapa "tangan kuat" di belakangnya hingga ia begitu percaya diri mengangkangi hukum?
  • ​Beranikah APH melakukan pembersihan internal terhadap oknum-oknum penerima upeti?

​Negara tidak boleh kalah oleh residivis. Jika Kaji Wakid cs masih melenggang bebas, maka jargon "Hukum adalah Panglima" hanyalah bualan belaka di tanah Jawa Timur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال