Bojonegoro Disorot, Dugaan Mafia Solar Subsidi dan Minyak Gunung Libatkan Oknum, Kapolres Diminta Bertindak Tegas

 


Bojonegoro – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi solar subsidi dan minyak gunung di wilayah Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Wilayah yang dikenal sebagai daerah penghasil migas itu kini disebut-sebut menjadi “lahan basah” bagi mafia solar subsidi, dengan indikasi keterlibatan berbagai pihak.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber kepada media, praktik tersebut diduga melibatkan pembelian minyak gunung dari wilayah Bojonegoro yang tidak disalurkan ke Pertamina, melainkan dialihkan ke jalur distribusi lain menggunakan armada mobil tangki bermerek PT Baltrans Buana Mandiri.

Salah satu narasumber berinisial A.B menyampaikan kepada awak media bahwa mobil tangki yang digunakan bertuliskan PT Baltrans Buana Mandiri, namun saat dilakukan pengecekan administrasi, STNK kendaraan justru tercatat atas nama Trisaka Adi Rajasa, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional armada tersebut.

“Tulisan di tangki PT Baltrans Buana Mandiri, tapi STNK-nya berbeda. Ini yang membuat kami curiga,” ujar A.B.

Dari temuan di lapangan, solar subsidi dan minyak gunung tersebut diduga dimuat ke dalam tangki berwarna biru-putih non-subsidi. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus. Nama J. Kiki disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan armada tersebut, namun hingga kini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pasca mencuatnya pemberitaan terkait dugaan bisnis haram tersebut, salah satu awak media mengaku menerima teror melalui pesan WhatsApp dari beberapa nomor tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, pengirim mengaku sebagai oknum dari Krimsus Polda.

“Ada beberapa nomor baru yang menghubungi dan mengaku dari Krimsus Polda. Ini sangat mengganggu dan patut dipertanyakan,” ungkap A.B, Minggu (21/12/2025).

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Baltrans Buana Mandiri hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan tidak merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari awak media.

Atas maraknya dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Bojonegoro, masyarakat dan insan pers meminta Kapolres Bojonegoro untuk bertindak tegas, profesional, dan tegak lurus dalam menegakkan hukum, mengingat praktik tersebut dinilai telah merugikan negara.

Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik. Apabila terdapat keberatan atas pemberitaan ini, maka mekanisme hak jawab dan hak koreksi dapat ditempuh melalui Dewan Pers.

(Tim – Red)
Bersambung…

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال