Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP & Damkar menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan sebanyak 3,39 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa cukai yang digelar di halaman Kantor Bupati Purworejo.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Maret 2024 hingga Maret 2025 oleh Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Nilai total barang mencapai hampir Rp 5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibuang, sementara sebagian lainnya akan dihancurkan melalui mesin insinerator di Cilacap. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antar instansi dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal.
Kegiatan ini juga menjadi simbol peringatan bahwa peredaran rokok dan minuman tanpa cukai masih marak dan perlu diwaspadai. Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemkab Purworejo menegaskan bahwa dana dari cukai yang sah akan digunakan untuk kepentingan publik seperti layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta pengawasan dan penindakan hukum. Melalui langkah-langkah nyata seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.