Tulungagung, 15 Juli 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme. Hal ini terlihat dari keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada salah satu warga binaannya yang merupakan narapidana tindak pidana terorisme (napiter).
Adalah Margono bin Narno Atmojo, seorang pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan Jamaah Islamiyah. Selama menjalani masa hukuman, Margono tercatat aktif mengikuti program pembinaan keagamaan, sosial, dan nasionalisme yang diselenggarakan di dalam Lapas.
Menurut pihak Lapas Tulungagung, Margono menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Ia tidak hanya patuh terhadap tata tertib di dalam Lapas, tetapi juga secara sukarela terlibat dalam berbagai kegiatan positif, seperti mengajar Al-Qur’an kepada sesama warga binaan dan mengikuti pelatihan keterampilan kerja.
Salah satu momen penting yang menjadi pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat adalah ikrar kesetiaan Margono kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukannya pada bulan Maret lalu. Ikrar tersebut menjadi simbol kesungguhan dan kesadaran dirinya untuk meninggalkan paham radikal serta kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan pemahaman nasionalisme yang utuh.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa proses pembinaan terhadap napiter memang memiliki pendekatan khusus. Diperlukan ketekunan, kejujuran dalam menilai, serta pendampingan intensif dari berbagai pihak. Dalam kasus Margono, pihak Lapas menggandeng lembaga terkait seperti Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta tokoh agama lokal dalam proses pembinaan.
“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi membantu para warga binaan menyadari kesalahannya dan menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik dan sehat secara sosial,” ujar Kalapas dalam keterangannya saat apel pegawai.
Proses pembebasan bersyarat Margono telah melalui penilaian menyeluruh dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Margono kini telah bebas secara bersyarat dan akan melanjutkan masa pembinaannya di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, yang akan mendampingi proses reintegrasi sosialnya.
Program pembebasan bersyarat seperti ini merupakan bentuk nyata keberhasilan sistem pemasyarakatan Indonesia dalam mendorong transformasi perilaku napiter ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian, dan cinta tanah air.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah melalui Kemenkumham terus berupaya membangun sistem pemasyarakatan yang bukan hanya menghukum, tapi juga mendidik, membina, dan memulihkan peran warga binaan sebagai anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.