1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Jateng-DIY Perketat Pengawasan

 


Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi terbarunya, petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi sebanyak 1.256.800 batang rokok tanpa pita cukai serta menyita 151 liter minuman keras ilegal. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak sah.

Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan melalui jalur darat dengan memanfaatkan kendaraan umum maupun pribadi, menggunakan modus pengemasan yang rapi untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kerja sama antara tim intelijen dan petugas lapangan, penyelundupan ini berhasil digagalkan sebelum mencapai pasar.

Nilai dari barang-barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 1,8 miliar rupiah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga merusak tatanan pasar dan membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang semestinya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara rutin, termasuk patroli darat dan operasi gabungan lintas wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran barang ilegal.

Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap industri rokok legal dan pelaku usaha yang taat aturan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan pendapatan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan bersama.

أحدث أقدم

نموذج الاتصال