Di duga galian C semakin kebal hukum aparat Hukum terkesan tutup mata

 





       


GRESIK - Masyarakat resah dengan adanya dugaan galian C di Desa Sooko Kec. Wringinanom Grisik Jatim dengan Sekala besar. 



Sebut saja Partoni 43 thn (Bukan nama sebenarnya), warga desa Sooko yang sudah geram dengan aktivitas Dugaan Galian C tersebut, Ia juga mengatakan kepada awak media bahwa  aktifitas galian masih beroperasi.



"Memang galian C ini sudah lama sekali bersarang di sini, mulai dari debu, jalan rusak, suara bising, dan banyak pokoknya.Tidak hanya itu, sempat hal ini saya tanyakan kepada kepala desa, namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang membuat kami puas, kami terkadang takut untuk menegurnya," pungkasnya



Sementara itu sambung teman dari Partoni yakni Eko 38 thn (nama samaran), mengatakan.



"Pemilik dari galian C ini namanya Bu Nanik dan ia juga memiliki perusahaan genteng (atap rumah) yang nantinya galian ini di kirimkan ke perusahaan Bu Nanik tersebut." tambahnya



Pasalnya, dugaan yang di lakukan oleh pemilik dari adanya galian C tersebut bernama bu Nanik, dan di peruntukan untuk usahanya yaitu genteng atau atap rumah dengan berbagai jenis atap.



Sampai dengan berita ini ditayangkan,hal ini masih di selidiki dan mencari tambahan informasi lebih lanjut lagi untuk di konfirmasikan kepada pihak berwajib (Kepolisian Mapolda Jatim).



"Sanksi apa saja yang digunakan


untuk menindak lanjut kasus


galian golongan C ? Seperti ini mas ya! (Wartawan).


Dan sanksi yang digunakan untuk


menindak lanjut kasus galian golongan


C, para pelaku akan dikenakan pidana


yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang


Vomor 32 Tahun 2009 tentang


Perlindungan dan Pengelolaan


Lingkungan Hidup, dengan ancaman


pidana penjara paling singkat 3 (tiga)


tahun dan paling lama 10 (sepuluh)


tahun,"jelasnya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال