GRESIK - Masyarakat resah dengan adanya dugaan galian C di Desa Sooko Kec. Wringinanom Grisik Jatim dengan Sekala besar.
Sebut saja Partoni 43 thn (Bukan nama sebenarnya), warga desa Sooko yang sudah geram dengan aktivitas Dugaan Galian C tersebut, Ia juga mengatakan kepada awak media bahwa aktifitas galian masih beroperasi.
Sementara itu sambung teman dari Partoni yakni Eko 38 thn (nama samaran), mengatakan.
"Pemilik dari galian C ini namanya Bu Nanik dan ia juga memiliki perusahaan genteng (atap rumah) yang nantinya galian ini di kirimkan ke perusahaan Bu Nanik tersebut." tambahnya
Pasalnya, dugaan yang di lakukan oleh pemilik dari adanya galian C tersebut bernama bu Nanik, dan di peruntukan untuk usahanya yaitu genteng atau atap rumah dengan berbagai jenis atap.
Sampai dengan berita ini ditayangkan,hal ini masih di selidiki dan mencari tambahan informasi lebih lanjut lagi untuk di konfirmasikan kepada pihak berwajib (Kepolisian Mapolda Jatim).
"Sanksi apa saja yang digunakan
untuk menindak lanjut kasus
galian golongan C ? Seperti ini mas ya! (Wartawan).
Dan sanksi yang digunakan untuk
menindak lanjut kasus galian golongan
C, para pelaku akan dikenakan pidana
yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang
Vomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun,"jelasnya


