Marak Pengangsu Solar Subsidi di 3 SPBU Babat Lamongan, Warga Keluhkan Pengawasan Lemah

Lamongan – Aktivitas pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tiga SPBU wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kian marak dan berlangsung secara terang-terangan. Tiga titik yang menjadi sorotan berada di SPBU Banaran, Plaosan, dan Bulutrate. Fenomena ini memicu keresahan masyarakat lantaran diduga kuat sarat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan, mulai dari truk hingga sepeda motor yang membawa jerigen, leluasa melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi hampir setiap hari tanpa pengawasan ketat, baik dari aparat maupun pihak pengelola SPBU.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Setiap hari ada mobil bolak-balik ngisi solar. Kadang sampai antre panjang. Padahal yang benar-benar butuh untuk kerja jadi kesulitan,” ujarnya.

Modus Beragam di Tiga Titik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola aktivitas di masing-masing SPBU berbeda-beda.

Di SPBU Banaran, pengisian solar disebut lebih sering berlangsung pada malam hari. Kendaraan truk yang diduga membawa tangki modifikasi atau bak penampung (bull solar) terlihat rutin melakukan pengisian berulang.

Sementara itu, di SPBU Plaosan, praktik dilakukan dengan menggunakan jerigen atau perengkek yang diangkut sepeda motor. Solar yang terkumpul kemudian dibawa ke gudang transit sebelum diambil menggunakan mobil jenis Travello warna hijau dan silver untuk dikumpulkan di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Adapun di SPBU Bulutrate, aktivitas disebut melibatkan truk tangki yang diduga dikawal sejumlah orang. Informasi warga menyebutkan, para pelaku kerap berkumpul di area minimarket depan SPBU sebelum melakukan pengisian.

Regulasi Tegas, Pengawasan Dipertanyakan

Sebagaimana diketahui, pendistribusian BBM subsidi diatur secara ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda yang tidak sedikit.

Maraknya aktivitas pengangsu solar di wilayah Babat ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, praktik tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat kepolisian serta pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh. Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar untuk aktivitas usaha dan pekerjaan sehari-hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang disebutkan serta aparat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال