Diduga Menyalahgunakan LPG Bersubsidi, RS Mitra Sehat Mandiri Disorot Publik

Sidoarjo — Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang adil, profesional, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan akses perawatan yang layak.

Namun demikian, dugaan penyimpangan ditemukan di salah satu rumah sakit yang cukup dikenal di wilayah Krian dan sekitarnya, yakni RS Mitra Sehat Mandiri, yang beralamat di Jl. Krian–Mojosari, Desa Balepanjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, tim menemukan indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi, berupa penggunaan gas LPG 3 kilogram, yang diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dapur rumah sakit. LPG 3 kg sendiri diketahui merupakan barang bersubsidi yang secara peruntukannya ditujukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk kepentingan badan usaha berskala besar, termasuk rumah sakit.
Dalam klarifikasi yang dilakukan di lingkungan rumah sakit, tim ditemui oleh pihak humas berinisial UM serta beberapa tenaga medis, di antaranya Dr. YDH dan Dr. VK. Dari pertemuan tersebut, pihak rumah sakit disebut mengakui adanya penggunaan tabung LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari di dapur rumah sakit.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan barang bersubsidi oleh institusi atau badan usaha yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang subsidi negara.
Atas temuan tersebut, tim menyatakan akan mempublikasikan hasil investigasi dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur agar dilakukan penindakan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum.
Sebagai informasi, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi, pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Mitra Sehat Mandiri belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait langkah perbaikan atau klarifikasi lanjutan atas dugaan tersebut.
(Tim Redaksi — Bersambung)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال