Tak Terbendung, Galian C Ilegal Masih Beroperasi Meski Diduga Melanggar Hukum


Mojokerto maraknya dugaan tambang ilegal masih tetap berkeliaran, terutama di kabupaten mojokerto, yang terletak di bleberan, kecamatan jatirejo. 


Adanya aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto. 

Pada saat awak media investigasi inisial KRA diduga sebagai oknum pelaku usaha yang diduga pemilik Galian C, aktivitas dugaan Galian C ilegal bertempat di Dusun Bangon Desa Bleberan kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Adalun Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200, alat berat excavator diduga memakai BBM solar bersubsidi sesuai keterangan narasumber, bukti vidio dan warga masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya. 
Selain itu, salah satu oknum pelaku usaha atau pemilik Galian C tersebut berinsial KRA, KRA diduga bertempat tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. 

Itupun, aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut disuplai oleh salah satu oknum mafia BBM solar subsidi dan modus pengambilan atau pembelian BBM solar subsidi yang menggunakan jurigen dengan cara diduga di titipkan di dam truk yang masuk ke lahan Galian C secara estafet untuk dugaan mengelabuhi aparat penegak hukum, oknum pengiriman BBM solar subsidi, seringkali di dapati warga waktu malam hari atau dini hari dugaannya melakukan pengiriman BBM solar subsidi yang diketahui narasumber dan beberapa warga sekitar. 

Adapun seorang preman yang ada di desa Bleberan tersebut diduga menyimpan BBM solar subsidi untuk dugaan di perjual belikan ke Galian C dengan harga yang lebih tinggi. 

Alhasil, keamanan wilayah tersebut diduga oknum pelaku usaha memberi uang keamanan ke salah satu oknum aparat penegak hukum, oknum KRA diduga memberikan uang keamanan. 


Bilamana dugaan tambang ilegal tersebut maka dengan demikian oknum pelaku usaha secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama - lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. 


"Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan komunikasi kepada pihak - pihak terkait", Bersambung. (Red-Tim media gabungan Jatim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال