Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.595.07 Modern Wonoketingal di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi pusat perhatian karena antrean kendaraan diesel yang terus-menerus mengular setiap hari untuk mendapatkan Solar bersubsidi.
Menurut laporan dari Obor Rakyat, modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel menjadi taktik baru yang digunakan oleh mafia Solar untuk menyedot lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya. Bahan bakar ini kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.
Pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 00.32 WIB, tim awak media menemukan antrean kendaraan truk golongan 2 yang diduga telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah truk box putih dengan tangki penampung solar berpelat nomor H 9196 NE. Sopir truk, Agus, mengakui bahwa truk ini milik Mbah M. Agus juga mengungkapkan bahwa operasi ini dikoordinasi oleh seorang bernama Jailani.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar diangkut menggunakan truk yang telah dimodifikasi, kemudian disetorkan ke gudang milik Mbah M. Praktik ini diduga melibatkan kerjasama dengan petugas SPBU yang menggunakan barcode dan pelat nomor mobil yang berbeda-beda untuk setiap transaksi.
Salah satu sumber di lapangan mengungkapkan bahwa petugas SPBU turut menikmati keuntungan dari selisih harga jual yang lebih tinggi. Solar subsidi dijual dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi yang sebesar Rp6.800 per liter.
Mafia Solar ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000 hingga 3000 liter Solar setiap harinya, bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU dalam skema ilegal ini, distribusi solar subsidi terganggu secara signifikan.
Skandal ini menyoroti pentingnya penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak berwajib, baik dari Polres Demak, Polda Jateng, Pertamina, maupun BPH Migas. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
.jpg)